Jakarta - Setelah sidang etik Profesi dan Disipilin terkait kejelasan karier Briptu Norman ditunda, maka persidangan akan direncanakan pada hari ini, Selasa (6/12/2011).
Alasan penundaan persidangan etik tersebut lantaran pimpinan sidang akan menghadiri pemakaman anggota polisi di Papua yang tewas dan dimakamkan di Gorontalo.
”Jadinya sidang tidak dilaksanakan hari ini,“ ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, Jakarta, Senin (5/12/2011) kemarin.
Menurutnya, kehadiran Norman tidak akan menjadi kendala pembacaan putusan sidang, pasalnya, ini panggilan ketiga kalinya kepada yang bersangkutan. Oleh sebab itu, jika Norman tidak juga kunjung hadir, maka pihaknya akan tetap membacakan putusan sidang.
”Tapi kita harap dia tetap datang untuk menghormati sidang. Tapi kalau tetap tidak datang, akan tetap dibacakan putusannya,“ ucapnya.
Dalam pertimbangan sidang lanjutnya, kemungkinan pelantun tembang India ini akan dikenakan PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat.
”Utamanya karena dia telah mangkir dari tugas. Selain itu dia juga belum menjalani masa dinas minimal anggota polisi,“ tegasnya.
No comments:
Post a Comment